<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>mukhlis.net</title>
	<atom:link href="http://mukhlis.net/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mukhlis.net</link>
	<description>mukhlis official webblog</description>
	<pubDate>Fri, 02 Jan 2009 23:33:34 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Membuat Tampilan Blog yang baru</title>
		<link>http://mukhlis.net/2009/01/02/membuat-tampilan-blog-yang-baru/</link>
		<comments>http://mukhlis.net/2009/01/02/membuat-tampilan-blog-yang-baru/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2009 08:49:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlis</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[website]]></category>

		<category><![CDATA[wordpress]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mukhlis.net/?p=157</guid>
		<description><![CDATA[setelah muncul dengan tampilan lama selama 6 bulan, sekarang ingin memperbaiki tampilan supaya pengunjung bisa betah beralama-lama di blog ini.
koreksi dan idenya ditunggu
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://mukhlis.net"><img class="alignleft" title="Blog" src="http://diazhandsome.files.wordpress.com/2008/04/blog-im.jpg" alt="" width="507" height="337" /></a>setelah muncul dengan tampilan lama selama 6 bulan, sekarang ingin memperbaiki tampilan supaya pengunjung bisa betah beralama-lama di blog ini.</p>
<p>koreksi dan idenya ditunggu</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mukhlis.net/2009/01/02/membuat-tampilan-blog-yang-baru/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Software Islami untuk HandPhone</title>
		<link>http://mukhlis.net/2008/12/29/software-islami-untuk-handphone/</link>
		<comments>http://mukhlis.net/2008/12/29/software-islami-untuk-handphone/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 28 Dec 2008 19:14:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlis</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Islam]]></category>

		<category><![CDATA[Mobile]]></category>

		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>

		<category><![CDATA[symbian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mukhlis.net/?p=149</guid>
		<description><![CDATA[Judul artikel ini menggunakan kata-kata &#8220;software Islami&#8221; berati ada juga dong yang tidak Islami, ada dong, banyak malah, namun kita tidak akan berpolemik dengan istilah tersebut. Di internet banyak bertebaran aplikasi-aplikasi Islami yang bisa di instal di HP, baik itu Quran yang menjadi pedoman hidup bagi setiap orang Muslem, ada juga kalender hijriah, waktu shalat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" src="http://www.symbian-freeware.com/img3/mts-128054.jpg" alt="" width="208" height="320" />Judul artikel ini menggunakan kata-kata &#8220;software Islami&#8221; berati ada juga dong yang tidak Islami, ada dong, banyak malah, namun kita tidak akan berpolemik dengan istilah tersebut. Di internet banyak bertebaran aplikasi-aplikasi Islami yang bisa di instal di HP, baik itu Quran yang menjadi pedoman hidup bagi setiap orang Muslem, ada juga kalender hijriah, waktu shalat agar selalu ingat waktu shalat dan tepat waktu.</p>
<p>setelah mengganti hp baru, sedikit pamer ni:d rasanya kurang kalo tidak ada tambahan software-software lain, sejak hari sabtu kemarin coba menjelah mencari software-software yang layak untuk menghiasi HP, terutama untuk sistem operasi Symbian 3td edition.<span id="more-149"></span></p>
<p>Berikut software-software hp yang layak untuk menghiasi gadget/handphone;</p>
<p><strong>1. Pocket Qur&#8217;an</strong></p>
<p><img src="http://www.pocketquran.com/sshot1.jpg" alt="" width="164" height="164" /><img src="http://www.pocketquran.com/sshot2.jpg" alt="" width="164" height="164" /></p>
<p>Compatible with:<br />
Nokia Series 60 :: Nokia 3600, 3620, 3650, 3660, 7650, N-Gage<br />
Siemens 60 UI :: Siemens SX-1<br />
Nokia Series 40v2 / 128&#215;128 :: Nokia 2610, 3220, 5140, 6020, 6021, 6030, 6060, 6230, 6235, 6822, 7260, 7270<br />
Other J2ME :: J2ME MIDP 2.0<br />
Sony-Ericsson P800-900 :: Sony-Ericsson P800, P900, P910<br />
Sony-Ericsson 176&#215;220 :: Sony-Ericsson D750, K600, K608, K610, K700, K750, V600, W550i, W600, W700, W800i, W810, W810iv, Z1010, Z800<br />
Sony-Ericsson 240&#215;320 :: Sony-Ericsson K790, K800, K800iv, M600, P990i, S700, W900<br />
Nokia Series 40v2 / 128&#215;160 :: Nokia 6061, 6070, 6101, 6102, 6103, 6170, 6255, 7360<br />
Nokia Series 60v2 :: Nokia 3230, 6260, 6600, 6620, 6630, 6670, 6680, 6681, 6682, 7610, N70, N72<br />
Nokia Series 80 :: Nokia 9210, 9290, 9300, 9500</p>
<ul>
<li><a href="http://www.pocketquran.com/PalmQuran.zip">Palm Quran v0.98.5b</a></li>
<li><a href="http://www.pocketquran.com/PocketQuran.zip">Pocket Quran v0.97</a>b</li>
<li><a href="http://www.pocketquran.com/PocketQuranS60v3.zip">Pocket Quran v0.95b for MS Smartphone 2002</a></li>
<li><a href="http://www.pocketquran.com/PocketQuranS60v3.zip">Pocket Quran for Nokia Series 60v3 - like Nokia N and E series (N80, E62, &#8230;) and similar devices</a></li>
<li><a href="http://www.pocketquran.com/PocketQuranS60.zip">Pocket Quran for Nokia Series 60v1 (versions 1 and 2) like 6600 and similar devices. v0.96b</a></li>
<li><a href="http://www.pocketquran.com/PocketQuran9200.zip">Pocket Quran for Nokia 9500 and 9300 series v0.96.1b</a></li>
<li><a href="http://www.pocketquran.com/PocketQuranUIQ.zip">Pocket Quran for UIQ2 devices (like Sony Ericsson P900)</a></li>
<li><a href="http://www.pocketquran.com/PocketQuranS90.zip">Pocket Quran for Series 90</a></li>
<li><a href="http://www.pocketquran.com/PocketQuran-j2me.zip">Pocket Quran for Java-enabled Phones</a></li>
<li><a href="http://www.pocketquran.com/PocketQuran-BB.zip">Pocket Quran for Blackberry devices</a></li>
</ul>
<p><strong>2. </strong><strong><a title="klik disini utk Download" href="http://www.islamicsoftwares.com/downloads/mobiles/Java/ZakatCalc.zip" target="_blank">Calculator Zakat</a></strong></p>
<p><img src="http://www.guidedways.com/images/mobile/mobile-zakat-calculator-software.jpg" alt="" width="400" height="197" /><strong></strong></p>
<p><strong>* A Java-enabled Mobile Phone that supports</strong>:<br />
<em>- MIDP 2.0<br />
- CLDC 1.0/1.1<br />
- JAR (Java Archive) files of size 88 KB+</em></p>
<div class="feature">
<p><strong>In-depth Zakah Guide </strong><br />
Don&#8217;t know how to give Zakat? Or have doubts on your current situation? The included Zakah Guide covers the following topics:</p>
<ul>
<li><strong>What is Zakah</strong></li>
<li><strong>Importance of Zakah</strong></li>
<li><strong>Wisdom behind Zakah</strong></li>
<li><strong>Withholding Zakah</strong></li>
<li><strong>When to give Zakah</strong></li>
<li><strong>Zakah on Currency</strong></li>
<li><strong>Zakah on Ornaments</strong></li>
<li><strong>Zakah on Securities</strong></li>
<li><strong>Zakah on Shares</strong></li>
<li><strong>Zakah on Debts</strong></li>
<li><strong>Zakah on Commercial assets</strong></li>
<li><strong>Zakah on Industry</strong></li>
<li><strong>Zakah on Agriculture</strong></li>
<li><strong>Zakah on Cattle</strong></li>
<li><strong>Zakah on Mineral Resources</strong></li>
<li><strong>Zakah on Capital Goods</strong></li>
<li><strong>Zakah on Earnings</strong></li>
<li><strong>Zakah on Ill-gotten money</strong></li>
<li><strong>Who deserves Zakah</strong></li>
<li><strong>Glossary</strong></li>
<li><strong>Questions &amp; Answers</strong></li>
</ul>
<p>These topics include references from the Quran and Sunnah with authentic descriptive details obtained from the Ministry of Islamic Affairs, Kingdom of Saudi Arabia.</p>
<p><strong>Easy to Use </strong><br />
The interface has been designed to work on all mobiles. It comprises of easy to understand fields with a &#8216;descriptive ticker&#8217; moving down at the bottom, summarizing the current value they&#8217;re about to fill out.</p>
<p><strong>Optimized for small mobiles </strong><br />
This software contains special optimizations in order to make it work on even the most low-end of phones/PDAs.</p>
<p><strong>Important Disclaimer </strong><br />
This software is not a one-for-all solution and may not cover all aspects of your current situation in which case it is advisable that you take further steps in order to get a more accurate calculation done. Our aim is to cover most of the common cases and to provide you with some helping hand.</p>
<p>3. Koleksi 38 aplikasi islami untuk symbian 3td edition</p>
<p><a title="klik disini utk Download" href="http://w18.easy-share.com/1702657423.html" target="_blank"><img src="http://img92.imageshack.us/img92/2104/77387196sv9.jpg" alt="" width="254" height="396" /></a></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mukhlis.net/2008/12/29/software-islami-untuk-handphone/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Sunset Policy Pajak 2008</title>
		<link>http://mukhlis.net/2008/12/28/sunset-policy-pajak-2008/</link>
		<comments>http://mukhlis.net/2008/12/28/sunset-policy-pajak-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 28 Dec 2008 09:33:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlis</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<category><![CDATA[pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mukhlis.net/?p=148</guid>
		<description><![CDATA[A. UMUM
Apa yang dimaksud dengan Sunset Policy?
Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
Apa yang melatarbelakangi adanya Sunset Policy?
Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://triyani.files.wordpress.com/2008/05/p2hcolor3.jpg" alt="" width="445" height="515" /><strong><span style="color: #ff9900;">A. UMUM</span></strong></p>
<p><span style="color: #ff9900;"><em>Apa yang dimaksud dengan Sunset Policy?</em></span></p>
<p align="justify">Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).</p>
<p><span style="color: #ff9900;"><em>Apa yang melatarbelakangi adanya Sunset Policy?</em></span><span id="more-148"></span></p>
<p align="justify">Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpaja kan secara sukarela dan melaksana kannya dengan benar.</p>
<p><span style="color: #ff9900;"><em>Sampai kapan Sunset Policy ini berlaku?</em></span></p>
<p>Sunset Policy ini hanya berlaku dalam satu tahun, yaitu mulai berlaku dari 1       Januari 2008 sampai 31 Desember 2008.</p>
<p><span style="color: #ff9900;"><em>Siapa yang dapat memanfaatkan Sunset Policy? </em> </span></p>
<p>Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah:</p>
<ul>
<li>Orang Pribadi yang belum memiliki Momor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 3 1 Maret 2009.</li>
<li>Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP seklum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPTTahunan PPh yang telah disampai kan.</li>
</ul>
<p><strong><span style="color: #ff9900;">B.ORANG PRIBADI YANG BELUM MEMILIKI NPWP . </span> </strong></p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Bagaimana orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat       memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p>Orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy       dengan cara:</p>
<ul>
<li>Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke Kantor       	Pelayanan Pajak (KPP) tempat<br />
orang pribadi tersebut bertempat tinggal (KPP Domisili) atau melalui       	e-registration, dalam tahun 2008</li>
<li>Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun pajak       	sebelumnya (sejak memperoleh<br />
penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).</li>
<li>Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPTTahunan PPh ke Bank       	Persepsi atau Bank Devisa<br />
Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).</li>
<li>Menyampaikan SPTTahunan PPh yang dilampiri dengan SSP, paling lambat tanggal 31 Maret 2009, ke KPP Domisili (KPP tempat Wajib Pajak terdaftar).</li>
</ul>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Saya memperoleh NPWP pada tahun 2008, apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy untuk penghasilan yang saya peroleh pada tahun-tahun sebelumnya?</span></em></p>
<p>Tentu saja dapat, namun penghasilan yang Saudara peroleh pada tahun-tahun sebelum memperoleh NPWP harus dilaporkan dengan cara mengisi SPT Tahunan PPh tahun yang bersangkutan dan menyampaikannya ke KPP tempat Saudara terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret 2009.Apabila saat pengisian SPTTahunan tersebut ternyata terdapat pajak yang kurang dibayar, maka Saudara wajib membayar kekurangan pajak tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh ke KPP.</p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Jika saya secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh MPWP dalam tahun 2008, apa keuntungan yang saya dapatkan dengan memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Keuntungan yang akan Saudara dapatkan adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh yang Saudara sampaikan. Selain itu seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dianggap knar sehingga tidak akan dilakukan pemeriksaan, kecuali SPTTahunan PPh Saudara menyatakan lebih bayar atau dikemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPTTahunan PPh tahun pajak tersebut.</p>
<p align="justify">Contoh:<br />
Prasetyo seorang pengusaha bengkel motor Maju Jaya yang telah beroperasi sejak tahun 2004. Sampai dengan tanggal 3 1 Desember 2007, Prasetyo belum memiliki MPWP Prasetyo bermaksud memanfaatkan Sunset Policy. Oleh karena itu, Prasetyo mendaftarkan diri untu k memperoleh NPWP pada tanggal 5 Agustus 2008 dan selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2008 Prasetyo menyampaikan SPT Tahunan PPh. Penghasilan yang diperoleh selama ini yang melebihi PTKP adalah pada tahun 2004,2005,2006 dan 2007.</p>
<p>Pajak-pajak yang kurang dibayar menurut SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2004 sampai 2007 tersebut telah dilunasi Prasetyo pada tanggal 1 5 Agustus 2008.</p>
<p align="justify">Menurut SPTTahunan PPh yang disampaikan, pajak yang kurang dibayar untuk tahun pajak 2004 sebesar Rp 500 ribu, tahun pajak 2005 sebesar Rp 1 juta, tahun pajak 2006 sebesar Rp 1,5 juta, dan tahun pajak 2007 sebesar Rp 2 juta. Oleh karena Prasetyo memanfaatkan Sunset Policy dengan menyampaikan SPTTahunan<br />
PPh-nya dalam tahun 2008, maka Prasetyo memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang kurang dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2004:<br />
Mulai ranggal 25 Maret 2005 s.a. I5 Agustu us 2008 (2% X 41 bulan X Rp 500       	ribu) = Rp 410.000</li>
<li>Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2005:<br />
Mulai tanggal 25 Maret 2006 s.d. 1 5 Agustus 2008 (2% X 29 bulan X Rp 1 juta)       	= Rp 580.000</li>
<li>Untuk penyampaian SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2006:<br />
Mulai tanggal 25 Maret 2007 s.d. 15 Agustus 2008 (2% X 17 bulan X Rp 1,5       	juta) = Rp 510.000</li>
<li>Untuk penyampaian SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2007:<br />
Mulai tanggal 25 Maret 2008 s.d. 1 5 Agustus 2008 (2% X 5 bulan X Rp 2 juta)       	= Rp 200.000</li>
</ul>
<blockquote><p>Sanksi administrasi sebesar Rp 1.700.000 (Rp 41 0.000 + Rp 580.000 + Rp       	51 0.000 + Rp 200.000) tersebut dihapuskan<br />
sehingga Prasetyo hanya waji b melunasi pokok paja knya sebesar Rp 5.000.000<br />
(Rp 500.000 + Rp 1.000.000 + Rp 1.500.000 + Rp 2.000.000).</p></blockquote>
<p><strong><span style="color: #ff9900;">C. WAJlB PAJAK ORANG PRlBADl ATAU BADAN YANG TELAH       MEMILIKI NPWP</span></strong></p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Bagaimana Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang       telah memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p>Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP dapat       memanfaatkan Sunset Policy maan cara:</p>
<ul>
<li>Membetulkan SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang telah disampaikan dengan cara mengisi kem bali formulir SPTTahunan tersebut, apa bila menurut Wajib Pajak masih terdapat kekurangan pajak yang harus dibayar.</li>
<li>Melunasi kekurangan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan pembetulan SPTTahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP),</li>
<li>Menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling       	lambat tanggal 31<br />
Desember 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar,</li>
</ul>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Apakah Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008 tetapi belum menyampaikan SPTTahunan PPh dapat memperoleh fasilitas Sunset Policy?</span></em></p>
<p>Tentu saja dapat, dengan cara:</p>
<ul>
<li>Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak       	sebelumnya yang belum disampaikan.</li>
<li>Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank       	Persepsi atau Bank Devisa<br />
rersepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).</li>
<li>Menyampaikan SPTTahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.</li>
</ul>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Saya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 pada bulan Mei 2008, namun belum mengikuti ketentuan adrnininrari untuk mernperoleh farilitas Sunset Policy. Apakah raya rnasih dapat a memanfaatkan fasilitas Sunset Policy atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada bulan Mei 2008?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan cara menambahkan tulisan &#8220;SPT Berdasarkan Pasal37A Undang-Undang KUP&#8221;di bagian atas tengah SPT lnduk dan setiap lampiran SPTTahunan PPh Saudara. Untuk itu, Saudara agar segera mendatangi KPP tempat Saudara terdaftar dan memberitahukan bahwa Saudara telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2OO6 pada bulan Mei 2008 dan ingin memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Saudara agar membawa dan menunjukkan bukti tanda terima penyampaian SPTTahunan kepada petugas di KPP tersebut.</p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Apa yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan       yang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh dalam tahun 2008?</span></em></p>
<p align="justify">Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan menyampaikan pembetulan SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, maka Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut memperoleh peng hapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidakatau kurang dibayar sebagaimana dinyatakan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak. lifi m Ketentuan mengenai fasilitas Sunset Policy tidak berlaku untuk pem betulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007. Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menyampaikan pembetulan SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2007 dalam tahun 2008, tetap dikenakan sanksi administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Contoh 1 (Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi)</span></em></p>
<p>Badu sebagai Wajib Pajak orang pribadi (pedagang) telah memperoleh NPWP sejak tahun 2003. Badu telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2003 s.d. 2007 tepat waktu. Pada bulan Juni 2008, Badu menyadari bahwa terdapat penghasilan yang diperoleh dalam tahun 2004 yang belum dilaporkan dalam SPT<br />
Tahunan PPh tahun yang bersangkutan. Badu bermaksud memanfaatkan Sunset Policy dengan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2004 pada tanggal 27 Agustus 2008. Menurut perhitungan yang dilakukan Badu dalam pembetulan SPTTahunan PPh ternyata Badu masih harus membayar tambahan<br />
pajak sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Badu membayarnya melalui Bank Persepsi pada tanggal 27 Agustus 2008.</p>
<blockquote><p>Oleh karena Badu memanfaatkan Sunset Policy dengan membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2004 dalam tahun 2008, maka Badu memperoleh fasilitas penghapusan san ksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yang kurang dibayar mulai dari tanggal 7C Ma-+ 2005 s.d 27 Agustus 2008, yaitu selama 42 bulan dengan perhitungan sebagai berikut:<br />
- jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar Rp 500.000.000<br />
- Sanksi administrasi (2% x 42 bulan x Rp 500.000.000) Rp 420.000.000</p>
<p>Apabila Badu juga bermaksud membetulkan SPTTahunan PPh-nya untuk tahun pajak yang lain, selain tahun pajak 2007, fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dilakukan dengan perhitungan yang serupa.</p></blockquote>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Contoh 2 (Bagi Wajib Pajak Badan):</span></em></p>
<p>PT Mau Sadar sebagai Wajib Pajak Badan telah memperoleh NPWP sejak tahun 2000 dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2000 s.d.2007 tepat waktu. Pada bulan Mei 2008, manajemen PT Mau Sadar menyadari bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak<br />
2003 dan tahun pajak 2005.</p>
<p>PT Mau Sadar bermaksud memanfaatkan Sunset Policy dengan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2005 pada tanggal 29 Agustus 2008. Menurut perhitungan yang dilakukan dalam pembetulan SPTTahunan PPhnya,ternyata PT Mau Sadar masih harus membayar tambahan pajak untuk tahun pajak 2003 dan 2005 masing-masing sebesar Rp 400,000,000,- (empat ratus juta rupiah) dan Rp 800,000,000,- (delapan ratus juta rupiah). PT Mau Sadar membayar tambahan pajak tersebut melalui Bank Persepsi pada tanggal 29 Agustus 2008.</p>
<p>Oleh karena PT Mau Sadar memanfaatkan Sunset Policy dengan membetulkan SPT Tahunan PPh-nya dalam tahun 2008, maka PT Mau Sadar memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yang kurang dibayar dengan perhitungan sebaaai berikut:</p>
<ul>
<li>Untuk penyampaian pembetulan SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2003 :<br />
Mulai tanggal 25 Maret 2004 s.d, 29 Agustus 2008 (2% X 54 bulan X Rp 400 ju       	= Rp 432.000.000</li>
<li>Untuk penyampaian pembetulan SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2005:<br />
Mulai tanggal 25 Maret 2006 s.d.29 Agustus 2008 (2% X 30 bulan X Rp 800 juta)       	= Rp 480.000.000</li>
</ul>
<p>Sanksi sebesar Rp 912.000.000 (Rp 432.000.000 + Rp 480.000.000) tersebut dihapuskan sehingga PT Mau Sadar hanya wajib melunasi pokok pajaknya sebesar Rp 1,2 miliar (Rp 400.000.000+ Rp 800.000.000).</p>
<p><strong><span style="color: #ff9900;">MENGAPA WAJIB PAJAK HARUS MEMANFAATKAN SUNSET       POLICY?</span></strong></p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Apa keuntungan Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset       Policy?</span></em></p>
<ul>
<li>Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga;</li>
<li>Tidakdilakukan pemeriksaan, kecuali SPT yang disampaikan menjadi Lebih Bayar atau di kemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT tersebut;</li>
<li>Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat       	Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan<br />
(SPHP), pemeriksaan akan dihentikan;</li>
<li>Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPTTahunan PPh terkait       	dengan pemanfaatan Sunset<br />
Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan       	pajak atas jenis pajak<br />
lainnya,</li>
</ul>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Bagaimana jika Wajib Pajak tidak memanfaatkan Sunset       Policy?</span></em></p>
<p>Terhadap Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas Sunset Policy, Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan<br />
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka terhadap Wajib Pajak<br />
bersangkutan dikenai sanksi administrasi.</p>
<p>Selain itu, apabila Direktorat Jenderal Pajak memiliki atau mendapatkan data atau keterangan lain yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus atau kurang<br />
dibayar, maka Wajib Pajak juga dapat dikenai sanksi administrasi atas pajak yang       masih harus atau kurang dibayar tersebut.</p>
<p><span style="color: #ff9900;"><em>Bagaimana Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui       data Wajib Pajak?</em></span></p>
<p>Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data dan informasi dengan mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.<br />
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari instansi pemerintah, asosiasi, atau pihak lain baik pemerintah maupun swasta.Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga dapat mengetahui data tentang Wajib Pajakdari laporan Wajib Pajaksendiri atau Wajib Pajak lain, kegiatan pemerikman,<br />
pengaduan masyarakat, dan pertukaran informasi dengan negara lain.</p>
<p>Perlu diketahui, dewasa ini Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki dan mengembangkan Sistem lnformasi yang terintegrasi dengan Sistem lnformasi Geografis (via satelit) sehingga dapat mengetahui dengan cepat dan tepat kondisi properti yang dimiliki Wajib Pajak.</p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Apakah dikernudian hari akan ada tuntutan secara pidana, walau telah memanfaatkan sunset policy pada tahun 2008 dan sudah membayar semua kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember2008?</span></em></p>
<p>Tidak ada, sepanjang semua data perpajakan telah dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan PPh atauPembetulan SPTTahunan PPh,</p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Apakah Sunset Policy ini merupakan &#8220;jebakan &#8221; bagi Wajb       Pajak yang memanfaatkannya?</span></em></p>
<p>Sunset Policy bukan jebakan. Pemberian Sunset Policy merupakan bentuk kepercayaan Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak, sama sekali tidak bermaksud untuk menjebak Wajib Pajak karena ketentuadperaturan perundang-undangan perpajakan di buat untuk memberi kan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Yang terpenting adalah Wajib Pajak harus jujur dan benar dalam mengisi dan melaporkan SPT atau Pembetulan SPT.</p>
<p>Perlu diingat bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat menggunakan data dan/atau informasi yang terdapat dalam SPTTahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka memanfaatkan fasilitas Sunset Policy tersebut untuk menerbitkan ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya. Jadi, Wajib Pajak pada dasarnya akan dilindungi sepanjang Wajib Pajak telah memktulkan SPTTahunan PPh,dan menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai keadaan yang sebenarnya.</p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Jika saya menyampalkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan ingin melakukan pembetulan atas SPT tersebut,apakah saya masih bisa memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara tidak memanfaatkan Sunset Policy karena fasilitas pengh apusan san ksi perpajakan diberikan untuk pembetulan SPT Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya. Namun demikian, apabila menurut Saudara SPTTahunan tahun pajak 2007 yang telah disampaikan masih terdapat kesalahan yang harus dibetul kan,Saudara tetap dapat melaku kan pemktulan SPT dan apa bila masih terdapat kekurangan pembayaran pajak tetap dikenai sanksi administrasi.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya telah memiliki MPWP sejak tahun 2001, namun belum pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh, Penghasilan selama periode tersebut hanya dari satu pemberi kerja dan pajaknya telah dipotong pemberi kerja secara benar sehingga saya merasa tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Apakah saya perlu memanfaatkan Sunset Policy dengan rnenyampaikan SPT Tahunan tahun-tahun sebelumnya?</span></em></p>
<p align="justify">Pada prinsipnya, Sunset Policy adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar yang diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh. Dengan demikian, apabila menurut Saudara masih terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun hanya memperoleh peng hasilan dari satu pem beri kerja, Saudara mempunyai kesempatan untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy.</p>
<p align="justify">
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Jika tidak sempat memanfaatkan       Sunset dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy di kemudian hari?</span></em></p>
<p align="justify">Sesuai dengan Undang Undang Momor 28 Tahun 2007 tentang KUP, kebijakan Sunset Policy hanya diberlakukan dalam tahun 2008. Dengan demikian tidak ada Sunset Policy setelah tahun 2008.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya merasa telah mengisi dan menyampawan SPT Tahunan PPhnya dengan benar. Apakah saya masih harus memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Apabila Saudara telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh serta telah membayar pajak dengan benar, maka Saudara tidak perlu memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. Yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.</p>
<p align="justify">
<p align="justify"><strong><span style="color: #ff9900;">UTANG PAJAK</span></strong></p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Saya telah membetulkan SPTTahunan PPh tahun pajak2005 pada bulan Oktober 2007,apakah saya masih boleh membetulkan SPT tahun pajak 2005 sesuai Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Boleh,sepanjang masih ada pajak yang masih harus dibayar.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Jika saya memiliki utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Orang Pribadi, dapatkah pelunasan utang pajak saya mendapatkan manfaat Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Tidak dapat, utang pajak tidak termasuk dalam lingkup fasilitas Sunset Policy sehingga utang pajak berupa pokok pajak beserta sanksi administrasinya tetap harus dilunasi.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya telah menerima SKPKB PPh Orang Pribadi dan telah saya lunasi. Namun, menurut saya jumlah pajak yang terutang dalam SKPKB tersebut masih lebih rendah daripada jumlah yang seharusnya, dapatkah saya memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy. Namun, apabila atas kehendak sendiri Saudara bersedia mengungkapkan kekurangan pembayaran pajak tersebut, maka Saudara dapat membayar kekurangan pembayaran pajaknya tanpa dikenai sanksi administrasi berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya memiliki utang pajak dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan penyampaian SPT Tohunan PPh tahun pojak 2006. Apabibila saya bermaksud membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 tersebut karena masih ada penghasilan yang belum saya laporkan, apukah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 namun utang pajak berdasarkan STP yang telah diterbitkan tetap harus dilunasi.</p>
<p align="justify"><strong><span style="color: #ff9900;">PEMERIKSAAN, KEBERATAN, DAN BANDING</span></strong></p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saat ini Saya Sedang diperiksa dan       pemeriksaan terrebut belum relesai. Dapatkah saya memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara dapat memanfaatkan Sunset Policy sekalipun sedang diperiksa dengan syarat petugas Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Apabila dalam tahun 2008 Saudara membetulkan SPT Tahunan PPh yang sedang dilakukan pemeriksaan tersebut serta membayar seluruh kekurangan pembayaran pajaknya, maka pemeriksaan tersebut dapat dihentikan.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Apakah saya dapat memanfaatkan       Sunset Policy walaupun saya sedang mengajukan keberatan atau banding?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy apabila Saudara sedang mengajukan keberatan atau banding, karena Sunset Policy tidak dapat dimanfaatkan atas SPT Tahunan PPh yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak. 7</p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Saya telah menyampaikan SPT dengan status Nihil, apakah       saya masih bisa memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara masih bisa memanfaatkan Sunset Policy apabila Saudara merasa masih ada pajak yang kurang dibayar dengan cara menyampaikan Pembetulan SPT Tahunan<br />
PPh sehingga menjadi kurang bayar dan atas kekurangan pajak tersebut telah Saudara lunasi sebelum pembetulan SPT disampaikan.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Apakah data dan keterangan yang saya       sarnpaikan dalam SPT dijamin kerahasiaannya?</span></em></p>
<p align="justify">Semua data dan keterangan yang disampaikan dalam SPT oleh Wajib Pajak dilindungi kerahasiaannya dalam Pasal 34 Undang-undang KUP,sebagaimana dilakukan juga oleh negara-negara lain. Bahkan bagi petugas pajak yang melanggarnya dikenakan sanksi pidana (Pasal41 UU KUP).</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya telah diperiksa bukti permulaan, tetapi dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpaja kan. Apa kah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan cara membetulkan SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar. Saudara harus melunasi kekurangan pembayaran pajaknya sebelum Pembetulan SPT tersebut disampaikan.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan,       apakah saya bisa rnemanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy sebelum pemeri ksaan bukti permulaan tersebut selesai dilakukan dan tidak terbukti adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya sedang dilakukan penyidikan apakah saya boleh       memanfatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya sedang dilakukan pemeriksaan di       Pengadilan apakah saya boleh memanfat kan Sunset Policy?</span></em><br />
Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Apabila saya bermaksud membetulkan SPT Tahunan PPh, formulir SPT mana yang harus saya gunakan dan dimana saya bisa memperoleh formulir SPT tersebut?</span></em><br />
Sauudara dipersilakan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh yang berlaku sesuai dengan tahun pajak yang akan dibetulkan dengan mengunduh dari website Direktorat Jenderal Pajak, yaitu www.pajakgo.id , atau menghubungi KPP terdekat.</p>
<p align="justify">
<p align="justify">Di mana saya dapat memperoleh informasi lebih lanjut?<br />
Untuk informasi lebih lanjut</p>
<ul>
<li>
<p align="justify">Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat; dapat menghubungi       	:</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Kring Pajak 500-200 (jika melalui HP 021- 50e200); atau</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Website Direktorat Jenderal Pajak <a href="http://www.pajakgo.id/">www.pajakgo.id</a></p>
</li>
</ul>
<p align="justify">
<p align="justify">Sumber : Booklet Sunset Policy Direktorat Jenderal Pajak</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mukhlis.net/2008/12/28/sunset-policy-pajak-2008/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Symbian VS Windows Mobile</title>
		<link>http://mukhlis.net/2008/12/27/symbian-vs-windows-mobile/</link>
		<comments>http://mukhlis.net/2008/12/27/symbian-vs-windows-mobile/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Dec 2008 12:00:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlis</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Mobile]]></category>

		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>

		<category><![CDATA[HP]]></category>

		<category><![CDATA[symbian]]></category>

		<category><![CDATA[windows mobile]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mukhlis.net/?p=147</guid>
		<description><![CDATA[
Secara fisik, tiap ponsel menyajikan bentuk yang berbeda. Sistem operasi yang dikandung pun berbeda. Dari 2 sistem operasi yang berkembang saat ini, Symbian dan Windows Mobile mana yang lebih baik? Berikut ulasan lengkapnya.
PERFORMA
Kebanyakan PDA kini lebih berpedoman pada komputer. Secara garis besar, Pasar PDA lebih memanfaatkan fasilitas email dan kunjungan internet. Terlepas dari itu, fungsi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://gamesnet.vo.llnwd.net/o1/gamestar/objects/145827_main.jpg" alt="" width="190" height="190" /><img src="http://gamesnet.vo.llnwd.net/o1/gamestar/objects/145822_main.jpg" alt="" width="190" height="190" /></p>
<p>Secara fisik, tiap ponsel menyajikan bentuk yang berbeda. Sistem operasi yang dikandung pun berbeda. Dari 2 sistem operasi yang berkembang saat ini, Symbian dan Windows Mobile mana yang lebih baik? Berikut ulasan lengkapnya.</p>
<p><strong>PERFORMA</strong><br />
Kebanyakan PDA kini lebih berpedoman pada komputer. Secara garis besar, Pasar PDA lebih memanfaatkan fasilitas email dan kunjungan internet. Terlepas dari itu, fungsi panggilan pun tertanan didalamnya.<span id="more-147"></span><br />
Awalnya Smartphone bertugas sebagai alat komunikasi, khususnya untuk melakukan panggilan telepon. Selebihnya digunakan untuk keperluan bisnis. Hal itu diindikasikan dengan kehadiran fasilitas tambahan seperti agenda elektronik, kamera, musik dan Internet.</p>
<p>Pabrik Nokia memproduksi Smartphone yang lebih mudah dioperasikan. Terlebih dalam melakukan panggilan. Sedangkan, fungsi panggilan PDA bekerja lebih sulit. Tapi disisi lain PDA lebih mudah dalam hal pengaturan pesan. Nah, itulah perbedaan mendasar handset Symbian dan Windows Mobile. Sehingga bukan hal yang mengejutkan jika pabrikan Nokia lebih berpihak pada Symbian.</p>
<p>Perbedaan mendasar terlihat jelas pada versi terbaru tampilan kedua sistem operasi tersebut. Pabrik Nokia mempopulerkan produk barunya seperti Nokia E90 Communicator. Pengguna yang awam teknologi mengklaim ponsel ini susah dioperasikan. Sebab tidak disertai fungsi kemudahan dan kenyamanan saat menggunakan internet dan email.</p>
<p><strong>KELEBIHAN</strong><br />
Induk sistem operasi PDA dilumasi oleh Microsoft Windows Mobile. Hasilnya tampak jelas pada ponsel Palm yang kini berjalan dengan Windows Mobile. Disisi lain Symbian unggul dengan kelebihan yang ditawarkan.</p>
<p>Saat bekerja sama dengan Windows Mobile, sistem operasi ini tidak banyak tuntutan mengenai kompetisi dari tenda-tenda kecil, contohnya Linux. Berdasar contoh Palm, handset Motorola diadopasi Windows Mobile.</p>
<p>Kemudian diikuti oleh Samsung. Alhasil, kini Samsung lebih menjadi prioritas utama bagi konsumen. Karena menawarkan ponsel dengan Windows Mobile dan Symbian.</p>
<p><strong>KEUNTUNGAN</strong><br />
Saat terbiasa menggunakan versi Windows Mobile, pengguna menilai sistem ini sangat mudah. Namun taukah Anda, sistem operasi Microsoft lebih oke. Terutama pada stabilitasnya.</p>
<p>Saat stabilitasnya terhenti, tampilan sistem muncul seketika. Perlu dicatat, kecepatan sistem operasi kapanpun bisa berubah. Dan akan hilang dengan sendirinya saat menonaktifkan aplikasi yang berjalan. Ya, fungsinya mirip seperti navigasi. Yang pasti, penilaian kecepatan disesuaikan dengan penggunaan aplikasi.</p>
<p>Keuntungan utama yang disuguhkan PDA dengan Windows Mobile menjadi familier untuk konsumen yang juga menggunakan Windows pada Notebook atau komputer. Pengguna bisa membuka dan mengedit berbagai aplikasi, diantaranya Word dan Excel. Caranya sama seperti yang berlaku di komputer pada umumnya.</p>
<p><strong>MEMORI</strong><br />
Dalam hal ini versi 5.0 juga memberlakukan penyesuaian pengaturan memori. Untuk semua aplikasi non Microsoft, diberlakukan sistem menutup aplikasi yang baru saja digunakan saat membuka aplikasi lain yang berbeda.</p>
<p>Perbedaan utama diantara versi lama dan tampilan ulang Windows Mobile adalah penyesuaian dalam hal keamanan. Tentunya keamanan pengaturan ponsel.</p>
<p>Kemampuannya menghapus data dari jarak jauh. Misalnya saat ponsel hilang, kartu penyimpanan data jatuh ke tangan yang salah. Sehingga pihak ketiga tidak dapat mengakses lebih jauh ke data lain.</p>
<p><strong>PERTUKARAN</strong><br />
Symbian bisa dikatakan sistem operasi sangat powerful yang menawarkan banyak keuntungan. Diantaranya OS Microsoft menawarkan fungsi lebih dengan memperkenalkan Windows Mobile 6.0.</p>
<p>Khususnya pada fungsi email. Exchange mail dipilih untuk pengaturan jawaban otomatis saat mengirim email dari ponselnya. Lebih sering digunakan di komputer rumah.</p>
<p><strong>HTML MAIL</strong><br />
Melalui alat ini, pengguna dapat mencari kata secara spesifik pada mail message melalui pertukaran server. Windows Mobile sekarang ini menawarkan kemampuan tambahan, seperti mengakses pesan HTML (HTML-mail).</p>
<p>Selain itu, menyampaikan permintaan yang diperlukan dan menampilkan konten Windows Life, sedangkan Symbian belum berorientasi ke arah itu. Bukan itu saja, Windows Mobile dilengkapi dengan ponsel Blackberry yang lagi ‘in’ di pasar bisnis saat ini.<br />
<strong><br />
ENERGI</strong><br />
Keuntungan pada Symbian terletak pada stabilitas ponsel dan kebutuhan energi yang tergolong rendah. Berbeda dengan Microsoft, kebutuhan energinya perlahan menyesuaikan aplikasi yang aktif.</p>
<p>Jika Anda ingin menyimpan daya baterai, pengguna memerlukan kehati-hatian lebih dengan energy-slurping option (menghirup energi) pada kedua sistem operasi ini. Misalnya pada penggunaan Bluetooth, WiFi and GPS.</p>
<p><strong>KONEKSI</strong><br />
Kedua sistem operasi ini menawarkan kemampuan dalam hal kecepatan memutar fungsi on dan off. lntinya, pengguna dengan mudah mengakses data melalui Bluetooth.</p>
<p><strong>KEYBOARD</strong><br />
Inilah bagian terpenting yang harus diketahui sebelum mengupas lebih dalam mengenai sistem didalarn ponsel. Tentu saja permainan ukuran berperan penting pada keputusan.</p>
<p>Kehadiran keyboard QWERTY bias menjadi sangat nyarnan. Tapi kehadirannya membuat ukuran ponsel menjadi makin besar. Terkadang beratnya pun bertambah. Untuk pesan singkat, keyboard ini sangat membantu.</p>
<p><strong>LAYAR</strong><br />
Saat jam terbang pekerjaan sedang tinggi dan repot menjinjing notebook yang terkesan besar dan berat, ada pilihan lain yang menanti. Kehadiran HTC Advantage siap mengatasi masalah itu. Kolaborasi ponsel dengan Windows Mobile 6.0 membuat handset ini mampu menyelesaikan pekerjaan pengguna.</p>
<p>Selain itu ukuran dan beratnya jauh lebih ringan dari notebook. Pertimbangan lain terletak pada ukuran monitor yang sesuai. Tak kalah pentingnya, cara mengoperasikannya yang terkesan lebih sederhana. HP menjawab keluhan itu dengan menawarkan layar sentuh. Kehadiran layar disini juga berfungsi sebagai keyboard.</p>
<p><strong>KESIMPULAN</strong><br />
Jika Anda tetap tidak tertarik dengan srnartphone berdasar Windows Mobile atau Symbian, masih banyak pilihan handset yang sesuai dengan kebutuhan. Perlu diingat, kehadiran Wi-Fi dan Bluetooth akan menghisap kapasitas baterai lebih cepat. Jadi jika Anda bepergian beberapa hari tanpa mengisi daya baterai, dan tidak sempat mengisi baterai ponsel, sebaiknya menggunakan Symbian.</p>
<p>Sisi lain, Windows Mobile sangat familiar dengan penawaran aplikasi Windows Mobile. Tapi kemampuan pada kedua sistem operasi tersebut memiliki kelebihan masing-masing. Tergantung anda membutuhkan sistem operasi mana?</p>
<p><a href="http://computertechnologi.blogspot.com/2008/05/symbian-vs-windows-mobile_25.html" target="_blank">Sumber</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mukhlis.net/2008/12/27/symbian-vs-windows-mobile/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>paket data / Internet 3G/HSDPA XL</title>
		<link>http://mukhlis.net/2008/12/20/paket-data-internet-3ghsdpa-xl/</link>
		<comments>http://mukhlis.net/2008/12/20/paket-data-internet-3ghsdpa-xl/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2008 12:05:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlis</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Internet]]></category>

		<category><![CDATA[Mobile]]></category>

		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>

		<category><![CDATA[XL]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mukhlis.net/?p=146</guid>
		<description><![CDATA[Tersedia berbagai pilihan 3 paket 3G &#38; 3,5G (HSDPA) dari XL
Paket Xplorer 250 MB
Rp 99.000/bln*
Kuota 250 MB/bulan
Paket Xtion GB
Rp 279.000/bln*
Kuota 1 GB/bulan
Paket Xtreme 3 GB
Rp 499.000/bln*
Kuota 3 GB/bulan
* Belum termasuk PPN
- Kelebihan penggunaan akan dikenakan biaya
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tersedia berbagai pilihan 3 paket 3G &amp; 3,5G (HSDPA) dari XL</p>
<p><strong>Paket Xplorer 250 MB</strong><br />
Rp 99.000/bln*<br />
Kuota 250 MB/bulan<span id="more-146"></span></p>
<p><strong>Paket Xtion GB</strong><br />
Rp 279.000/bln*<br />
Kuota 1 GB/bulan</p>
<p><strong>Paket Xtreme 3 GB</strong><br />
Rp 499.000/bln*<br />
Kuota 3 GB/bulan</p>
<p>* Belum termasuk PPN<br />
- Kelebihan penggunaan akan dikenakan biaya</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mukhlis.net/2008/12/20/paket-data-internet-3ghsdpa-xl/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Paket data / internet Indosat</title>
		<link>http://mukhlis.net/2008/12/20/paket-data-internet-indosat/</link>
		<comments>http://mukhlis.net/2008/12/20/paket-data-internet-indosat/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2008 11:56:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlis</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Internet]]></category>

		<category><![CDATA[Mobile]]></category>

		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>

		<category><![CDATA[indosat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mukhlis.net/?p=145</guid>
		<description><![CDATA[Kini hadir Indosat 3.5G Broadband, layanan telekomunikasi bergerak nirkabel dengan teknologi 3.5G (GSM/ UMTS/ HSDPA). Aktivitas berinternet seperti  e-mail, chatting, downloading, blogging browsing dll semakin leluasa dengan kecepatan akses hingga 18 Mbps dengan menginstal Indosat Accelerator Client.

Layanan Indosat Broadband 3.5G dapat Anda nikmati di beberapa wilayah di Indonesia.
Mengapa Indosat 3.5G ?

Cepat! Dengan teknologi HSDPA Anda [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kini hadir Indosat 3.5G Broadband, layanan telekomunikasi bergerak nirkabel dengan teknologi 3.5G (GSM/ UMTS/ HSDPA). Aktivitas berinternet seperti  e-mail, chatting, downloading, blogging browsing dll semakin leluasa dengan kecepatan akses hingga 18 Mbps dengan menginstal <strong><a href="http://www.indosat.com/Indosat_35G_Broadband/Indosat_35G_Broadband/Indosat_Accelerator">Indosat Accelerator Client.</a></strong><br />
<img src="http://www.indosat.com/template/media/editor/category/image/logo3g_new.jpg" alt="" width="198" height="47" /><br />
Layanan Indosat Broadband 3.5G dapat Anda nikmati di <a href="http://www.indosat.com/Indosat_35G_Broadband/Indosat_35G_Broadband/Coverage">beberapa wilayah</a> di Indonesia.</p>
<p style="margin-left: 80px; text-align: justify;"><span style="color: #003366;"><span style="font-size: medium;"><span style="font-family: Arial;"><strong>Mengapa Indosat 3.5G ?</strong></span></span></span></p>
<ul>
<li><strong>Cepat!</strong> Dengan teknologi HSDPA Anda dapat menikmati akses internet dalam waktu sangat singkat dan download dengan kecepatan tinggi.<span id="more-145"></span></li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Kebebasan! </strong>Dengan layanan ini Anda dapat berkomunikasi via internet cepat, download file dan chatting dengan leluasa baik secara mobile maupun tetap dimanapun Anda berada. Selain itu Anda masih menikmati layanan suara, SMS dan Video Call.</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Nyaman! </strong>Dengan layanan paskabayar metode pembebanan biaya bulanan dan berdasarkan volume data sesuai dengan jenis paket.</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Terjangkau!</strong> Indosat3.5G broadband menyediakan berbagai pilihan paket dalam batasan kuota jumlah volume data dengan harga yang menarik pula.</li>
</ul>
<p><span style="color: #003366;"><span style="font-family: Arial;"><span style="font-size: medium;"><strong>Rate/Paket</strong></span></span></span></p>
<p>Pilih dan nikmati paket Indosat 3.5G Broadband yang paliong pas untuk Anda, dapatkan juga paket menarik untuk pembelian modem <strong>Huawei E22</strong><strong>0</strong> seharga <span style="font-size: medium;"><span style="color: #ff0000;"><strong>Rp 1.200.000,-</strong> </span></span>(<em>sudah termasuk PPn 10%</em>) secara tunai. Juga tersedia pilihan pembayaran modem melalui program <strong>Power Buy Kartu Kredit Mandiri</strong>.</p>
<ul type="disc"><span style="color: #ff6600;"><strong>Paket Bundling Modem (Pembayaran Tunai)</strong></span></ul>
<table style="width: 581px; height: 96px;" border="0" cellspacing="2" cellpadding="2">
<tbody>
<tr valign="top">
<td style="text-align: center;" width="24%" height="12" bgcolor="#006699"><span style="color: #ffffff;"><strong>Paket</strong></span></td>
<td style="text-align: center;" width="19%" bgcolor="#006699"><span style="color: #ffffff;"><strong>Quota</strong></span></td>
<td style="text-align: center;" width="30%" bgcolor="#006699"><span style="color: #ffffff;"><strong>Biaya Bulanan</strong></span></td>
<td style="text-align: center;" width="25%" bgcolor="#006699"><span style="color: #ffffff;"><strong>Tarif Promo</strong></span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td height="14" bgcolor="#e9e9e9"><strong>Economy</strong></td>
<td bgcolor="#e9e9e9">500 MB</td>
<td bgcolor="#e9e9e9">Rp 90,000</td>
<td bgcolor="#e9e9e9">Rp 1</td>
</tr>
<tr valign="top">
<td height="13"><strong>Extra Light</strong></td>
<td>1.25 GB</td>
<td>Rp 200,000</td>
<td>Rp 1</td>
</tr>
<tr valign="top">
<td height="13" bgcolor="#e9e9e9"><strong>Medium</strong></td>
<td bgcolor="#e9e9e9">3 GB</td>
<td bgcolor="#e9e9e9">Rp 400,000</td>
<td bgcolor="#e9e9e9">Rp 1</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<li>Tarif Promo berlaku 3 bulan pertama terhitung sejak mulai berlangganan (hanya berlaku untuk pelanggan baru).</li>
<li>Biaya kelebihan pemakaian : Rp 0.5 / KB.</li>
<li>Harga di atas belum termasuk PPn 10%.<span style="color: #ff6600;"><strong>Paket Quota Regular
<p></strong></span></p>
<table style="width: 581px; height: 96px;" border="0" cellspacing="2" cellpadding="2">
<tbody>
<tr valign="top">
<td style="text-align: center;" width="24%" height="12" bgcolor="#006699"><span style="color: #ffffff;"><strong>Paket</strong></span></td>
<td style="text-align: center;" width="19%" bgcolor="#006699"><span style="color: #ffffff;"><strong>Quota</strong></span></td>
<td style="text-align: center;" width="30%" bgcolor="#006699"><span style="color: #ffffff;"><strong>Biaya Bulanan</strong></span></td>
<td style="text-align: center;" width="25%" bgcolor="#006699"><span style="color: #ffffff;"><strong>Tarif Promo</strong></span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td height="14" bgcolor="#e9e9e9"><strong>Economy</strong></td>
<td bgcolor="#e9e9e9">500 MB</td>
<td bgcolor="#e9e9e9">Rp 90,000</td>
<td bgcolor="#e9e9e9">Rp 50.000</td>
</tr>
<tr valign="top">
<td height="13"><strong>Extra Light</strong></td>
<td>1.25 GB</td>
<td>Rp 200,000</td>
<td>Rp 100.000</td>
</tr>
<tr valign="top">
<td height="13" bgcolor="#e9e9e9"><strong>Medium</strong></td>
<td bgcolor="#e9e9e9">3 GB</td>
<td bgcolor="#e9e9e9">Rp 400,000</td>
<td bgcolor="#e9e9e9">Rp 250.000</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</li>
<li>Tarif Promo berlaku 3 bulan pertama terhitung sejak mulai berlangganan (hanya berlaku untuk pelanggan baru).</li>
<li>Biaya kelebihan pemakaian : Rp. 0.5 / KB.</li>
<li>Harga di atas belum termasuk PPn 10%.<br />
<span style="color: #003366;"><strong><br />
</strong></span><span style="color: #003366;"><strong><span style="color: #ff6600;">Bundling Matrix – Broadband</span></strong></p>
<p></span></p>
<table style="width: 577px; height: 313px;" border="0" cellspacing="2" cellpadding="2">
<tbody>
<tr valign="top">
<td style="text-align: center;" width="26%" height="18" valign="middle" bgcolor="#006699"><span style="color: #ffffff;"><strong>Paket Quota Regular</strong></span></td>
<td width="36%" bgcolor="#006699">
<div><span style="color: #ffffff;"><strong>Bundling<br />
Matrix – Broadband,<br />
3 Bulan Pertama</strong></span></div>
</td>
<td width="36%" bgcolor="#006699">
<div><span style="color: #ffffff;"><strong>Bundling<br />
Matrix – Broadband,<br />
Bulan ke-4 dan seterusnya</strong></span></div>
</td>
</tr>
<tr valign="top">
<td style="text-align: center;" height="12" bgcolor="#e9e9e9"><strong>LIGHT, Quota 1.5 GB</strong><strong>Tarif Normal:</strong><br />
Rp 300.000,- / bulan</p>
<p><strong>Tarif Promo:</strong><br />
(3 bulan pertama)<br />
Rp 130.000,- / bulan</td>
<td valign="middle" bgcolor="#e9e9e9">
<p style="text-align: center;">Matrix<br />
jika tagihan ? Rp 350.000,-<br />
discount 5%<br />
+<br />
Broadband<br />
Rp 130.000,- (Quota 1.5 GB)</td>
<td valign="middle" bgcolor="#e9e9e9">
<p style="text-align: center;">Matrix<br />
jika tagihan ? Rp 350.000,-<br />
discount 5%<br />
+<br />
Broadband<br />
Rp 200.000,- (Quota 1.5 GB)</td>
</tr>
<tr valign="top">
<td height="12" bgcolor="#e9e9e9">
<p style="text-align: center;"><strong>MEDIUM, Quota 3 GB</strong></p>
<p><strong>Tarif Normal:</strong><br />
Rp 400.000,- / bulan</p>
<p><strong>Tarif Promo:</strong><br />
(3 bulan pertama)<br />
Rp 250.000,- / bulan</td>
<td valign="middle" bgcolor="#e9e9e9">
<p style="text-align: center;">Matrix<br />
jika tagihan ? Rp 350.000,-<br />
discount 5%<br />
+<br />
Broadband<br />
Rp 275.000,- (Quota 3 GB)</td>
<td valign="middle" bgcolor="#e9e9e9">
<p style="text-align: center;">Matrix<br />
jika tagihan ? Rp 350.000,-<br />
discount 5%<br />
+<br />
Broadband<br />
Rp 400.000,- (Quota 3 GB)</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div><span style="color: #003366;"><strong></strong></span></div>
<p><span style="color: #003366;"><strong><strong><span style="color: #ff6600;">Paket Unlimited</span></strong></p>
<p></strong></span></p>
<table style="width: 577px; height: 134px;" border="0" cellspacing="2" cellpadding="2">
<tbody>
<tr valign="top">
<td width="20%" height="12" valign="middle" bgcolor="#006699">
<div><span style="color: #ffffff;"><strong>Package</strong></span></div>
</td>
<td width="22%" bgcolor="#006699">
<div><span style="color: #ffffff;"><strong>Kecepatan Maksimum</strong></span></div>
</td>
<td width="21%" valign="middle" bgcolor="#006699">
<div><span style="color: #ffffff;"><strong>Biaya Bulanan</strong></span></div>
</td>
</tr>
<tr valign="top">
<td height="14"><strong>ISAT Eco</strong></td>
<td>Up to 256 Kbps</td>
<td>Rp 100,000</td>
</tr>
<tr valign="top">
<td height="13" bgcolor="#e9e9e9"><strong>ISAT Medium</strong></td>
<td bgcolor="#e9e9e9">Up to 1 Mbps</td>
<td bgcolor="#e9e9e9">Rp 300,000</td>
</tr>
<tr valign="top">
<td height="13"><strong>ISAT Heavy</strong></td>
<td>Up to 3.6 Mbps</td>
<td>Rp 500,000</td>
</tr>
<tr valign="top">
<td height="13" bgcolor="#e9e9e9"><strong>ISAT Super</strong></td>
<td bgcolor="#e9e9e9">Up to 7.2 Mbps</td>
<td bgcolor="#e9e9e9">Rp 1,500,000</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</li>
<li>Harga di atas belum termasuk PPn 10%.</li>
<li>Kecepatan akses maksimum dengan mengacu pada batas penggunaan secara wajar sesuai kategori Paket ( 2GB s/d 10 GB). Setelah batas penggunaan wajar, maka kecepatan akses akan disesuaikan.</li>
<li>Berlaku di Pulau Jawa (Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya).<strong><br />
</strong></li>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mukhlis.net/2008/12/20/paket-data-internet-indosat/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Setting Internet IM3 indosat</title>
		<link>http://mukhlis.net/2008/12/20/setting-internet-im3-indosat/</link>
		<comments>http://mukhlis.net/2008/12/20/setting-internet-im3-indosat/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2008 11:51:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlis</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Internet]]></category>

		<category><![CDATA[Mobile]]></category>

		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>

		<category><![CDATA[3G]]></category>

		<category><![CDATA[GPRS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mukhlis.net/?p=144</guid>
		<description><![CDATA[karena banyak yang meminta tetang im3 berikut saya posting ketentuan-ketentuan dari IM3, yang saya copy-paste dari websitenya:d ini bukan promosi ya
Kini pengguna Mentari dan IM3 dapat ber-internet ria lebih leluasa dengan Voucher Internet, voucher khusus dari Indosat yang pulsanya hanya bisa digunakan untuk akses internet/data. Voucher Internet Indosat ini adalah voucher internet pertama yang pernah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://abasozora.files.wordpress.com/2008/05/im3.jpg?w=88&amp;h=96" alt="" width="88" height="95" />karena banyak yang meminta tetang im3 berikut saya posting ketentuan-ketentuan dari IM3, yang saya copy-paste dari websitenya:d ini bukan promosi ya</p>
<p>Kini pengguna Mentari dan IM3 dapat ber-internet ria lebih leluasa dengan Voucher Internet, voucher khusus dari Indosat yang pulsanya hanya bisa digunakan untuk akses internet/data. Voucher Internet Indosat ini adalah voucher internet pertama yang pernah ada di indonesia.</p>
<p>Dengan Voucher Internet, surfing, browsing, downloading, uploading, e-mail, sampai chatting jadi lebih murah dan menyenangkan, cuma Rp 10/30 detik dengan kecepatan sampai dengan 256 Kbps!<span id="more-144"></span></p>
<p>Saat ini Voucher Internet tersedia di outlet-outlet dalam bentuk elektronik dengan denominasi Rp 5.000 untuk masa aktif 5 hari. Voucher ini dapat digunakan untuk mengakses internet berbasis durasi selama 250 menit.</p>
<p><strong>Mekanisme Pemakaian Pulsa GPRS</strong></p>
<p>Bagi pengguna Mentari / IM3 yang memanfaatkan layanan akses internet via GPRS, maka pulsa yang akan dipotong terlebih dahulu adalah pulsa dari account Pulsa GPRS, setelah itu account Pulsa REGULER.<br />
Pemakaian pulsa dihitung dalam ‘menit’ dengan satu unit pemakaian = 30 detik.</p>
<p>Contoh:</p>
<p>* Pulsa GPRS = 250 menit. untuk akses internet selama 60 detik. Maka sisa Pulsa GPRS = 249 menit.<br />
* Kemudian akses internet lagi selama 45 detik. Maka sisa Pulsa GPRS = 248 menit.<br />
* Kemudian akses internet lagi selama 90 detik. Maka sisa Pulsa GPRS = 246,5 menit.</p>
<p><strong>Setting</strong></p>
<p>Untuk mengaktifkan layanan ini, pastikan setting GPRS Kartu Anda menggunakan setting berbasis durasi:</p>
<p>APN : <strong>indosatgprs</strong><br />
Username : <strong>indosat@durasi</strong><br />
Password : <strong>indosat@durasi</strong></p>
<p>Setelah melakukan pengisian, pengguna Mentari/IM3 akan memperoleh SMS notifikasi seperti contoh sebagai berikut:</p>
<p><img src="http://www.indosat.com/template/media/editor/content/voucherinternet.gif" alt="" width="230" height="211" /></p>
<p>Pengguna Mentari, dapat melakukan pengecekan pulsa GPRS dengan menekan *555*1#<br />
Pengguna IM3, dapat melakukan pengecekan pulsa GPRS dengan menekan *388*1#</p>
<p><strong>Syarat dan Ketentuan:</strong></p>
<ul>
<li>Berlaku untuk akses internet dengan setting GPRS berbasis durasi.</li>
<li>Bila pelanggan menggunakan setting GPRS berbasis volume, akses internet akan memotong Pulsa Regular pada main account (Rp 1/Kb) walau sudah melakukan isi ulang dengan Voucher Internet.</li>
<li>Pengisian Pulsa GPRS akan menambah masa aktif kartu, tetapi masa aktif Pulsa GPRS tidak bersifat akumulatif (yang mana masa aktif paling lama).</li>
<li>Koneksi internet akan terputus jika Pulsa GPRS habis.</li>
<li>Sisa Pulsa GPRS akan hangus jika pelanggan tidak melakukan reload Voucher Internet sebelum masa aktif Pulsa GPRS berakhir.</li>
<li>Khusus pelanggan Mentari, Pulsa GPRS akan hangus saat pelanggan melakukan perpindahan paket.</li>
<li>Berlaku mulai 25 November 2008</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mukhlis.net/2008/12/20/setting-internet-im3-indosat/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Merajut Nasib Merubah Takdir</title>
		<link>http://mukhlis.net/2008/12/18/merajut-nasip-merubah-takdir/</link>
		<comments>http://mukhlis.net/2008/12/18/merajut-nasip-merubah-takdir/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 14:53:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlis</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Sosok]]></category>

		<category><![CDATA[Wisdom and Inspiration]]></category>

		<category><![CDATA[renungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mukhlis.net/?p=143</guid>
		<description><![CDATA[
Artikel yg cukup menarik &#38; menggugah yg dimuat di lionmag edisi nov 2008, ini saya dapatkan pada saat penerbangan Jakarta-Banda Aceh tgl 17 des 2008
&#8220;Sudah suratan takdir saya menjadi pegawai rendahan&#8221;
&#8220;saya terima nasib saja menjadi orang kecil&#8221;
&#8220;Dasar garis tangan orang itu menjadi pengusaha sukses&#8221;
Keberhasilan seseorang tidak di tentukan oleh suratan takdir ataupun garis tangan, yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://www.cals.lib.ar.us/butlercenter/abho/photos/tenant%20farmer%20plowing.jpg" alt="" width="444" height="280" /></p>
<p>Artikel yg cukup menarik &amp; menggugah yg dimuat di lionmag edisi nov 2008, ini saya dapatkan pada saat penerbangan Jakarta-Banda Aceh tgl 17 des 2008</p>
<p class="MsoNormal"><strong><em>&#8220;Sudah suratan takdir saya menjadi pegawai rendahan&#8221;<br />
&#8220;saya terima nasib saja menjadi orang kecil&#8221;<br />
&#8220;Dasar garis tangan orang itu menjadi pengusaha sukses&#8221;</em></strong></p>
<p class="MsoNormal">Keberhasilan seseorang tidak di tentukan oleh suratan takdir ataupun garis tangan, yang menentukan itu adalah pikiran kita sendiri yg akan mempengaruhi sikapnya.</p>
<p class="MsoNormal">Pikiran seseorang akan mempengaruhi sikapnya, sikap akan mempengaruhi tindakannya, lalu tindakan seseorang akan menentulan hasilnya. Bila hasil demi hasil diakumulasikan akan menjadi nasib atau bahkan takdir. Takdir/nasip seseorang ditentukan oleh pikirannya.<span id="more-143"></span></p>
<p class="MsoNormal">Dalam artikel ini diilustrasikan, dengan si bijak &amp; si bodoh dalam mengelola usahanya, dgn modal yg sama tapi krn orentasinya berfikirnya si bodoh akan menggunakan uang yg didpt hanya untuk hura2 sementara si bijak digunakan utk pengembangan usahanya. maka keberhasilan itu akan menjadi milik sibijak</p>
<p class="MsoNormal">Nasip seseorang adalah sejauh pikirannya, semakin seseorang mempersempit pemikirannya semakin suram nasibnya, semakin seseorang memperluas pikirannya semakin cerah nasibnya.</p>
<p class="MsoNormal"><img src="http://taipei.tzuchi.org.tw/tzquart/2004su/photo/8b.jpg" alt="" width="450" height="300" /></p>
<p class="MsoNormal">Kisah mengenai <em>Hsieh Kun-Shan</em> salah satu contoh orang yg berhasil merubah nasibnya. ia lahir di Taidong, Taiwan 21 juni 58 dengan tubuh yg sempurna dan sehat. Karena tekanan ekonomi dia membantu ibu dan ayahnya mencari uang, pada usia 12 Hsieh harus berhenti sekolah kemudian menjadi buruh pabrik garmen, tahun 1974 pada saat berusia 16 tahun ia membawa tiang besi tanpa disadari besi tersebut menyentuh kabel bertegangan tinggi sehingga dia menjadi konduktor listrik yg membuatnya tak sadar<span> </span>selama 2 hari.</p>
<p class="MsoNormal">Pada saat terbagun ia harus menerima kenyataan kalo kedua tangan dan kakinya hancur serta mata kanannya rusak. Mata kanan Hsieh akhirnya tidak dapat digunakan sama sekali ketika saudara perempuannya memukul tanpa sengaja dengan jepretan, pada saat hendak memperbaiki buku. &#8216;kehilangan anggota tubuh dan rasa sakit tidak membuatku lemah, namun hatiku hancur melihat air mata, keputusasaan dan ketakberdayaan ibuku&#8217;. Aku hanya menambah penderitaan kepada perempuan yang hidupnya sudah penuh dengan duka dia harus merawat aku seperti bayi, lalu aku membangunkan pikiranku bahwa aku harus menjadi orang yang berguna dan tidak akan pernah membiarkan ibuku menangis lagi, Itulah tekat Hsieh.</p>
<p class="MsoNormal">Ia berusaha dan melatih hidup dengan kekurangan fisiknya, mulai menggunakan pakainnya sendiri. Pada saat temannya mengajak untuk berbisnis dia mengatakan,&#8217;tubuhku terkurung namun pikiranku bebas&#8217; itulah keyakinannya. Akhirnya dia mulai melukis dgn menggunakan lututnya.</p>
<p class="MsoNormal">Hsieh telah byk mendptkan penghargaan bahkan kisahnya menjadi legenda di taiwan dan menjadi pelajaran di SD &amp; SMP bahkan di filmkan dengan 30 epeisode di tayangkan di tv taiwan.</p>
<p class="MsoNormal">Tahun 2007 pernah berkungkung ke indonesia, menyumbangkan 400 jt dr hasil lelang lukisannya.</p>
<p class="MsoNormal">Anda ingin mengubah nasib anda? Bangkitkanlah pikiran anda,</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mukhlis.net/2008/12/18/merajut-nasip-merubah-takdir/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>sudah lama tdk update blog</title>
		<link>http://mukhlis.net/2008/12/11/sudah-lama-tdk-update-blog/</link>
		<comments>http://mukhlis.net/2008/12/11/sudah-lama-tdk-update-blog/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2008 00:21:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlis</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<category><![CDATA[malas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mukhlis.net/2008/12/11/sudah-lama-tdk-update-blog/</guid>
		<description><![CDATA[wah dah lama ni ga update blog, belakangan ini rasa malas untuk update atau sekedae mencari berita copy paste saja tidak ada.
ada yang punya saran &#038; tips menghilangkan rasa malas ga? Kalo ada share lah ke saya.
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>wah dah lama ni ga update blog, belakangan ini rasa malas untuk update atau sekedae mencari berita copy paste saja tidak ada.<br />
ada yang punya saran &#038; tips menghilangkan rasa malas ga? Kalo ada share lah ke saya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mukhlis.net/2008/12/11/sudah-lama-tdk-update-blog/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Nokia N97</title>
		<link>http://mukhlis.net/2008/12/03/nokia-n97/</link>
		<comments>http://mukhlis.net/2008/12/03/nokia-n97/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2008 11:09:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlis</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Mobile]]></category>

		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>

		<category><![CDATA[Nokia]]></category>

		<category><![CDATA[Nokia N97]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mukhlis.net/?p=140</guid>
		<description><![CDATA[Nokia tiada habisnya mengeluarkan produk-produk handphone, N97 salah satu produk terbaru nokia, pada seri N97 ini adalah hanphone nokia yang paling canggih dengan layar sentuh layaknya iPhone dan HTC G1 yang menggunakan os Android.


Nokia N97 dilengkapi dengan Tri-band HSDPA dan quad-band GSM, 32GB internal memory, 5 megapixel camera, wi-fi, GPS, dan peda digital yang bisa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Nokia tiada habisnya mengeluarkan produk-produk handphone, N97 salah satu produk terbaru nokia, pada seri N97 ini adalah hanphone nokia yang paling canggih dengan layar sentuh layaknya iPhone dan HTC G1 yang menggunakan os Android.</p>
<p><img src="http://i.gsmarena.com/vv/newsimg/08/12/nokia-n97/gsmarena_004.jpg" alt="" width="400" height="329" /></p>
<p><img src="http://i.gsmarena.com/vv/newsimg/08/12/nokia-n97/gsmarena_005.jpg" alt="" width="400" height="322" /></p>
<p>Nokia N97 dilengkapi dengan Tri-band HSDPA dan quad-band GSM, 32GB internal memory, 5 megapixel <span id="more-140"></span>camera, wi-fi, GPS, dan peda digital yang bisa diatur dengan layar sentuh, digital kompas, dan tampilan screen yang menyesuaikan diri dengan posisi hanphone, dengan fasilitas yang dimiliki tersebut nokia N79 ini layak sebuah laptop.</p>
<p><img src="http://i.gsmarena.com/vv/newsimg/08/12/nokia-n97/gsmarena_008.jpg" alt="" width="200" height="390" /><img src="http://i.gsmarena.com/vv/newsimg/08/12/nokia-n97/gsmarena_009.jpg" alt="" width="230" height="380" /></p>
<p><object width="425" height="344" data="http://www.youtube.com/v/YkPKzoimYMw&amp;color1=0xb1b1b1&amp;color2=0xcfcfcf&amp;hl=en&amp;feature=player_embedded&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash"><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/YkPKzoimYMw&amp;color1=0xb1b1b1&amp;color2=0xcfcfcf&amp;hl=en&amp;feature=player_embedded&amp;fs=1" /><param name="allowfullscreen" value="true" /></object></p>
<p>Nokia N97 dipersenjatai dengan 16M warna 3,5 Inch layar sentuh TFT dengan resolusi 360 x 640 pixels, Radio FM dengan RDS, TV out, 3,5 mm jack audio tentu saja bluetooth.</p>
<p><span id="intelliTxt">Handphone nokia N97 ini dipasarkan pada Quartal ke-2 tahun 2009 dengan kisaran harga 550 euro atau Rp 8.800.000, kita tunggu saja peluncurannya di Indonesia.<br />
</span></p>
<p><object width="425" height="344" data="http://www.youtube.com/v/AD-elt8MN3I&amp;color1=0xb1b1b1&amp;color2=0xcfcfcf&amp;hl=en&amp;feature=player_embedded&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash"><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/AD-elt8MN3I&amp;color1=0xb1b1b1&amp;color2=0xcfcfcf&amp;hl=en&amp;feature=player_embedded&amp;fs=1" /><param name="allowfullscreen" value="true" /></object></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mukhlis.net/2008/12/03/nokia-n97/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
